create your own banner at mybannermaker.com!
Tampilkan postingan dengan label blitar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label blitar. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 September 2019

Kekayaan Blitar Selatan Habis Dikuras

Kekayaan Blitar Selatan Habis Dikuras
Oleh : Pravendi Januarsa*

CUKUP SUDAH! 

Hentikan Investasi Baru Pertambangan Besar yang Menista Rakyat! Lagipula, siapakah yang bisa mengembalikan lagi kekayaan 
Indonesia yang diambil oleh mijnbedrijven partikelir, yakni perusahaan-perusahaan partikelir, sebagai timah, arang batu dan 
minyak. Siapakah nanti yang bisa mengembalikan lagi kekayaan-kekayaan tambang itu? Musnah-musnahlah kekayaan-kekayaan itu buat 
selama-lamanya bagi pergaulan hidup Indonesia, masuk ke dalam kantong beberapa pemegang andil belaka!
( Soekarno, 
Indonesia Menggugat 1961 )

Itulah sedikit gambaran kekhawatiran Bung Karno sebagai negarawan ketika kekayaan 
tambang kita menjadi satu komoditas bagi perkembangan dunia Global. Pada akhirnya kita sebagai pemilik negri hanya bisa diam ketika kekayaan alam kita tidak sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia tetapi telah membuat kaya Negara-Negara Besar. Seperti apa yang telah terjadi dipenghujung 2004 yang lalu hampir 80% wilayah Blitar Selatan telah kebanjiran, yang diakibatkannya kurangnya daerah resapan air karena hutan telah gundul dan tidak berjalannya Proses Reklamasi Tanah dan Hutan. 

Siapa yang mau bertanggungjawab terhadap kebanjiran itu? Apakah Raja-Raja kecil penguasa pertambangan Blitar Selatan itu yang siap bertanggungjawab ketika beking atau aparat yang melindungi kegiatan pertambangan itu Lari tunggang-langgang? Ataukah justru para beking itu yang telah lari dari tanggungjawab padahal mereka adalah pengemban amanat Rakyat Blitar Selatan pada khususnya dan Masyarakat Kabupaten Blitar pada umumnya? Saya menyatakan keprihatinan dan kemarahan saya terhadap sistem yang telah menistakan dan menghinakan hak sepenuhnya masyarakat Blitar sebagai bagian dari Rakyat Indonesia. Setiap harinya seluruh masyarakat Blitar Selatan baik laki-laki, perempuan, tua dan muda harus mempertaruhkan kesehatan dirinya akibat kegiatan pertambangan tersebut dari sakit mata karena kelilipen debu-debu yang berterb angan, Infeksi saluran pernapasan atas, paru-paru hingga yang paling parah sekalipun. Para aparat yang berwenang di wilayah pertambangan tersebut tak pernah menyampaikan hasil laboratorium dan dampak lingkungan serta dampak sosial ekonomi secara transparan kepada publik apakah 
kegiatan pertambangan tersebut telah layak untuk dilaksanakan dan apakah hasil setiap harinya mampu memberikan tunjangan kesehatan dan tunjangan sosial lainnya bagi masyarakat Blitar. Keprihatinan saya menyatakan bahwa kesan ditutup-tutupi atas semua hal diatas adalah upaya untuk menutupi borok dalam pelaksanaan sistem politik-ekonomi yang berjalan selama puluhan tahun 
yang mendukung kegiatan pertambangan tersebut. Dengan adanya banjir besar di penghujung tahun 2004 yang lalu telah membuktikan di hadapan masyarakat Blitar bahwa kegiatan pertambangan itu telah membawa dampak kehancuran atau destruktif terhadap lingkungan alam sekitarnya.

Adalah satu kenyataan yang ironis bahwa masih terdapat fakta ketimpangan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang mengerikan di Kabupaten Blitar khususnya di wilayah Blitar Selatan, berdamping-dampingan dengan kerakusan operasi raksasa industri pertambangan mengeruk kekayaan alam berton-ton dari bumi, menghasilkan milyaran rupiah perharinya, padahal disekitarnya terdapat kemiskinan yang kronis yang selalu mengandalkan proyek bantuan gardu taskin dari pemerintah propinsi. Sebut pula beberapa wilayah tambang, misal Ball Clay yang digunakan sebagai bahan industri keramik halus dan porselen. Di desa ngeni, desa pasiraman, desa bakung, desa wates dan banyak wilayah lagi tersebut sebagai wilayah Ball Clay yang berkualitas terbaik se-Jawa Timur ternyata di wilayah sekitarnya pun masih tampak kemiskinan yang kronis. 

Sebut Lagi misal Gamping atau batu kapur halus yang berada di wilayah perbukitan Blitar Selatan yang melintasi 3 Kecamatan yaitu Binangun, Wonotirto dan Bakung yang disebut juga memiliki kandungan Gamping terbesar di Jawa Timur ( 1.286.000 meter Kubik olahan data dinas pertanian dan pertambangan Propinsi Jawa Timur tahun 1996 ) ternyata juga menyisakan kemiskinan dan ketidaksejahteraan bagi masyarakat sekitarnya. Belum lagi hasil Pertambangan Lainnya seperti Kaolin, Andesit, Marmer dan Granit, yang mana belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat Blitar Selatan pada khususnya dan Masyarakat Blitar pada umumnya.

Ditambah dampak lingkungan yang timbul akibat proses Industri Pertambangan itu, walaupun belum ada lembaga ataupun laboratorium yang menghasilkan sebuah fakta dari dampak lingkungan tersebut, akan tetapi hampir setiap harinya di 3 kecamatan ( Binangun, Wonotirto & Bakung ) ditemui masyarakat yang sakit sesak napas, Infeksi Saluran Pernapasan Atas, radang paru-paru dan berbagai penyakit yang berkaitan dengan pernapasan, belum lagi fakta bencana alam berupa banjir yang terjadi secara periodik sepuluh tahunan menerjang Wilayah Blitar Selatan. Selain merupakan gejala yang universal diatas, di tengah rendahnya Sumber Daya Manusia Masyarakat Blitar Selatan berpotensi kuat terjadinya Pelanggaran Hak Asasi Manusia yaitu adanya pemaksaan pada proses alih fungsi lahan menjadi areal pertambangan, dan hilangnya hak atas Lingkungan Hidup yang sehat bagi masyarakat Blitar Selatan.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia, pemiskinan Rakyat dan Penghancuran Lingkungan Hidup di sekitar wilayah Pertambangan Blitar Selatan yang didominasi oleh Raja-Raja kecil Blitar yang berkonsesi politik dengan Aparat Birokrasi, sesungguhnya menegaskan masih bertahannya karakter model penguasaan sektor pertambangan pada masa penjajahan ataupun pola rezim orde baru hanya berbeda aktor pelaksana lapangannya saja. Bagi pelaku dunia usaha umumnya yang terjadi bahwa Blitar Selatan sebagai pemasok Bahan Baku Potensial hanya akan mendapatkan 25-30% dari total keuntungan dari Keuntungan Penjualan Barang Jadi. Hasil tersebut masih terbagi lagi oleh beberapa orang yaitu Penguasa Wilayah Tambang atau Raja-Raja kecil tadi dan terbagi sebagai dana jaminan keamanan Pertambangan oleh Aparat Birokrasi maupun Aparat Keamanan. Padahal seharusnya dalam logika Industri Bahan Baku menjadi Barang Setengah Jadi dan Barang Jadi, seharusnya Bahan Baku mendapatkan harga pengembalian sebesar 60-70% dari keuntungan Barang Setengah Jadi. Dan seharusnya Dana sisanya bukan sekedar menjadi dana jaminan keamanan Aparat Birokrasi dan Aparat Keamanan tapi sepenuhnya untuk kesejahteraan sosial masyarakat Blitar Selatan. Pengambilalihan Nilai Lebih inilah yang merupakan logika Kapitalisme Global Saat ini. Mengingat rendahnya Sumber Daya Manusia Indonesia yang menganggap bahwa keuntungan itu adalah lebih baik daripada tidak untung sama sekali. Yang perlu diingat bahwa atas tindakan kita hari ini yaitu mengeruk kekayaan alam kita maka tidak akan tersisa kekayaan bahan tambang tersebut untuk anak-cucu kita. 

Dan apakah keuntungan itu sudah mampu memberikan keuntungan sosial sepenuhnya bagi kita Rakyat Indonesia yaitu permasalahan Jaminan Kesehatan dan Pelayanan Sosial lainnya termasuk Pendidikan.Oleh Karena itu perlu adanya penghentian sementara dari Proses Industri Pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Blitar sebagai Aparat Birokrasi Lokal. Meneliti kembali dampak lingkungan yang ada serta jaminan proses Reklamasi Lahan Pasca Tambang. Melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat dalam rangka memberikan gambaran dampak sosial ekonomi yang didapat dari proses pertambangan itu. Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan peninjauan ulang khususnya pendapatan dari Hasil Pertambangan yang mana menurut Rencana Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2001 sektor pertambangan hanya menghasilkan pendapatan 11,48 Miliar Rupiah Pertahun yang didapat dari Retribusi Perbaikan Jalan dan Perijinan Pertambangan, menunjukkan ketidakseriusan pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Pertambangan dan Hasil-hasilnya. Selain itu yang harus dilaksanakan juga adalah Hasil Pendapatan Pertambangan dengan perimbangan 40% untuk kembali kepada masyarakat Blitar Selatan berupa Jaminan Kesehatan, Dana Sosial Kemasyarakatan, Anggaran Pendidikan dan Lain-lain, sedangkan 60% hasilnya adalah sepenuhnya diserahkan untuk kemajuan Kabupaten Blitar pada Umumnya. 

Pengharapan akan sebuah kesejahteraan Bagi Masyarakat Blitar Selatan adalah satu impian selama sekian puluh tahun lamanya. Selain itu terdesaknya mereka oleh kondisi Labelisasi atau Stigma Politik masa lalu yang menyebabkan kehidupan mereka semakin menderita. 
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia secara umum harusnya mereka adalah menjadi tanggungjawab dari Pihak Eksekutif dan 
Legislatif.

Globalize Hopes, Globalize Struggle !!!
(Satukan Harapan, Satukan Perlawanan)

*Pravendi  Januarsa Aktif dalam kegiatan Pengamatan Sosial Kemasyarakatan Wilayah Mataraman Jawa Timur. 
Hubungi avenjatim@gmail.com
jika ingin berdiskusi dengan penulis.

Tulisan ini dimuat 
15 Desember 2006 oleh  :
http://pustakalewi.com/?mod=berita&id=4915 

Sabtu, 23 Januari 2016

Pasar Tradisional vs Pasar Modern





Minggu, 14 Agustus 2011 diposting pada kategori ARTIKEL

Melawan Pasar Modern (1)
Pasar Tradisional vs Pasar Modern
Oleh: Aven Januar

MENJAMURNYA minimarket dan hypermarket di sejumlah wilayah di Jawa Timur memiliki dampak yang serius bagi perkembangan pasar tradisional. Secara tidak langsung, mempengaruhi penurunan tajam omzet para pedagang di pasar tradisional. Pasar tradisional tak memiliki daya saing yang kuat melawan pasar modern. Pasar tradisional yang terkesan kumuh, sumpek dan ketidakpastian harga menyebabkan menurunnya minat konsumen untuk membeli di pasar tradisional. Perlahan keberadaan pasar tradisional terancam keberadaannya. Belum lagi, beberapa pemerintah kabupaten atau kota lebih memilih menggusur pasar tradisional dengan dalih tata kota, kebersihan lingkungan dan menghindarkan dari macet. Alhasil puluhan pasar tradisional dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir telah musnah karena kebijakan penggusuran tersebut. Secara fungsi, munculnya konsepsi pasar adalah tempat berinteraksinya antar masyarakat, sebagai subsistem sosial hal tersebut menjaga keseimbangan sosial dalam masyarakat. Kegiatan interaksi tersebut telah menciptakan suasana yang harmonis antara pembeli dan pedagang sebagai individu dalam masyarakat. Di Indonesia, hal tersebut juga terkait dengan adat ketimuran yang menjadi proses interaksi sebagai bagian budaya silaturahmi antar warga. Pasar modern, minimarket ataupun hypermarket secara sosiologis telah memberikan dampak terhadap terciptanya masyarakat unsosial atau pribadi-pribadi yang individual karena konsepsi pasar modern tidak menciptakan ruang keberadaan proses tawar-menawar dan interaksi sebagai bagian utama. Konsumen diarahkan untuk memilih barangnya sendiri dan hanya tinggal membayar di kasir saja. Sistem sosial masyarakat telah mengalami perubahan dan tidak seimbang lagi karena fungsi pasar tradisional telah semakin berkurang.

Dari segi ekonomi, kemunculan pasar modern sangat memberikan dampak serius terhadap tatanan ekonomi masyarakat. Rantai panjang proses jual beli produk dari produsen hingga ke konsumen yang melibatkan ribuan pedagang pasar tradisional saat ini dipangkas oleh minimarket yang kemunculannya digawangi oleh para pemilik modal menengah dan besar. Secara analisis struktural ekonomi, pemutusan rantai panjang tadi menyebabkan pergeseran arus modal dan barang. Arus modal dan barangyang seharusnya melibatkan banyak komponen ekonomi masyarakat, saat ini hanya berputar pada produsen, investor pemilik minimarket dan konsumen saja. Untuk memiliki minimarket mini dengan luas areal penjualan 10 x 20 meter persegi, pemilik harus memiliki modal tertahan pada kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta untuk memiliki opsi penjualan langsung dengan diskon pada produsen. Belum lagi biaya pembangunan infrastruktur minimarket yang mencapai 30 juta hingga Rp 40 juta. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pedagang pemula di pasar tradisional yang hanya membutuhkan modal Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk mendapatkan satu stan di pasar. Maka, pedagang pasar tradisional yang hendak mengalihkan angka investasi pada pasar modern sangatlah berat.

Kebijakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang memberikan izin pendirian seluas-luasnya kepada pemilik minimarket, secara langsung juga memberikan tekanan terhadap keberadaan pasar tradisional. Hanya beberapa pemkab/pemkot yang menerapkan kebijakan jarak dengan pasar tradisional, akan tetapi kebijakan tersebut juga tidak mampu menyurutkan minat investor terhadap bisnis ritel yang saat ini sudah menjamur tersebut.

Kemunculan pasar modern juga didorong peralihan tren konsumtif masyarakat, dengan penilaian lebih bersih dan lebih nyaman tentu minimarket atau hypermarket menjadi pilihan utama. Soal harga, yang mana selisihnya tidak terlalu jauh dengan pasar tradisional maka konsumen pun tergiring untuk berbelanja di pasar modern. Belum lagi belakangan ini karena persaingan banyak minimarket dan hypermarket yang menggelar aksi diskon besar-besaran untuk menggiring konsumen. Menurut catatan penulis dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia pada akhir 2008 lalu konsumen pasar tradisional secara nasional pada kisaran 65%, sedangkan yang memilih pasar modern 35%. Dengan gencarnya pendirian pasar modern pada dua tahun terakhir, secara drastis perubahan terjadi konsumen pasar tradisional tinggal 55% dan pasar modern sudah mencapai 45%. Maka dalam kurun waktu lima tahun mendatang diperkirakan pembeli di pasar tradisional 'hanya' tinggal 35% hingga 40% saja.

Kemiskinan Absolut karena Pasar Modern

Pertumbuhan pasar modern atau yang sering disebut ritel modern yang selama kurun waktu 2000 hingga 2005 yang melakukan penetrasi massif pada beberapa dunia ketiga termasuk diantaranya adalah Indonesia telah dicatat oleh salah satu lembaga survey ekonomi internasional AC Nielsen pada tahun 2005 lalu. Yang mencatat bahwa membesarnya volume ritel modern di satu sisi justru melemahkan ritel tradisional. AC Nielsen mencatat pada kurun waktu yang sama lebih dari 1.200an pasar tradisional se-Asia Tenggara telah mengalami kebangkrutan, termasuk diantaranya penurunan omzet dan jumlah pedagang ritel tradisional.

Kajian terbaru Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM pada tahun 2011 menemukan bahwa ritel tradisional di Yogyakarta telah mengalami penurunan asset rata-rata sebesar 5,9%. Hasil studi penulis di Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 2009 hingga 2010, dikarenakan munculnya 2 minimarket di dekat pasar tradisional Wlingi telah menurunkan omzet pembelian di Pasar Wlingi hingga 7 persen setiap tahunnya dan memunculkan pengalihan profesi pedagang tradisional hingga 1 persen setiap tahunnya.

Peritel modern seperti hypermarket yang menyeruak di pusat-pusat perbelanjaan di perkotaan juga mulai menuai masalah terhadap keberadaan pedagang pasar tradisional. Secara nasional pada tahun 2007 lalu market share hypermarket yang baru mencapai 3%, pada triwulan pertama 2011 telah merebut market share hingga 5,5% dengan memacu pertumbuhan penjualan produk konsumsi hingga 17%, dan ini merupakan catatan tertinggi sebagai market share se-Asean berdasar catatan AC Nielsen.

Jika kondisi tersebut dibiarkan tanpa adanya dukungan regulasi dari pemerintah pusat terkait keberadaan ritel modern yang mengancam pedagang pasar tradisional maka dalam sepuluh tahun mendatang penulis memperkirakan akan terjadi kemiskinan absolut. 12,6 juta pedagang pasar tradisional yang tercatat di kementerian perdagangan pada akhir tahun 2010 lalu ditambah rata-rata 2 hingga 3 orang pegawai sehingga satu pedagang pasar tradisional menghidupi 4 kepala keluarga maka diperkirakan 118,2 juta menggantungkan hidupnya dari pasar tradisional tersebut. Sehingga jika penurunan asset hingga 7 persen setiap tahunnya, maka kemiskinan absolute akan tercipta di Indonesia dalam kurun waktu delapan hingga sepuluh tahun mendatang. Apakah pemerintah pusat masih tetap bergeming dengan menjamurnya peritel modern tanpa kendali regulasi? (*)

Kontak Penulis
Fb Aven Januar.

Sumber Berita :