create your own banner at mybannermaker.com!
Tampilkan postingan dengan label 2019. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2019. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Desember 2019

JELANG AKHIR TAHUN 2019


*Jelang Akhir Tahun 2019*


               (alm) DR.(ec).H. Suprajitno


Disaat kecil papa menjelaskan kenapa malam tahun baru seluruh keluarga harus duduk kumpul bersama Dan menikmati akhir tahun dengan Kebahagiaan Dan Keceriaan.

Papa menegaskan bahwa hidup manusia itu hanya sebentar, kalau sambut tahun baru dengan hati sedih dan ada tersimpan marah maka sepanjang tahun ke depan tidak bertemu kebahagiaan tetapi bertemunya dengan kesedihan dan hati selalu penuh dengan amarah.

Rejeki yang baik adalah rejeki tahun mendatang yang disambut dengan sukacita Dan kegembiraan. Dan bukan disambut dengan hati sedih, Penuh amarah Dan dengki.

Dan jika dalam Membaca Doa ditengah keheningan tahun baru adalah Doa yang Penuh Rasa optimis  Dan prasangka baik terhadap masa depan. Sehingga selama satu tahun mendatang bukan lagi menjadi tahun ketidakberuntungan Dan ketidakjelasan Arah Masa depan.

Jika sempat melakukan Sholat malam lakukanlah dengan niatan dalam hati semoga Tahun depan lebih baik dalam menjalankan Ibadah kepada Allah SWT. Dan meningkatkan ketakwaan dengan beramal sebanyak-banyaknya baik amalan Materi maupun amalan non Materi dalam bentuk ilmu pengetahuan.

Jika Jelang Shubuh di tahun baru , Papa selalu mengucapkan Subhannallah .... kami sekeluarga telah Kau berikan bertambahnya umur, rejeki Dan kesehatan. Allahumma Amien.

Dan jika sudah Matahari Terbit di Hari Pertama Tahun Baru , Papa Mengucapkan Allahu Akbar.... Kau telah tunjukkan kebesaranMu dengan memberikan kesempatan pada kami untuk bisa menikmati Tahun Baru dengan Kegembiraan. Allahumma Amien.

Selamat Tinggal tahun 2019 dengan segala Penuh kenangan, Rahmat, rejeki Dan kesehatan untuk Keluarga kecil kami.

Selamat Datang Tahun 2020 , kami menyambutmu dengan segala Rasa optimis, Penuh semangat Dan kegairahan untuk segala tantangan Dan hambatan yang akan muncul di tahun 2020.

_Lā haula wa lā quwwata illā billāhil ‘aliyyil azhīmi_

_Tiada Daya Dan Supaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Maha Tinggi dan yang Maha Agung_



- Aven Januar -

Forum Jokowi Jatim

Rabu, 18 September 2019

Pokok-Pokok MasalahAtas Rancangan Undang-Undang Pertanahan

Pokok-Pokok Masalah
Atas Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP), yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak ditujukan untuk menjawab 5 (lima) pokok krisis agraria, yakni: (1) Ketimpangan struktur agraria yang tajam; (2) Konflik agraria struktural; (3)Kerusakan ekologis yang meluas; (4) Laju cepat alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian; dan (5) Kemiskinan akibat struktur agraria.
Terdapat sepuluh (10) persoalan mendasar dari RUU Pertanahan saat ini yang akan menambah laju ketimpangan khususnya menyesengsarakan petani, masyarakat pedesaan, nelayan tradisional, masyarakat adat dan kelompok marjinal. Hal tersebut adalah sbb:
1. RUU Pertanahan bertentangan dengan UUPA 1960. Meskipun dalam konsiderannya dinyatakan bahwa RUUP hendak melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur oleh UUPA, akan tetapi substansinya bertentangan dengan UUPA 1960. Hal tersebut bertentangan dengan program pemerintah melanjutkan cita-cita proklamasi dan trisakti.
2. Hak Pengelolaan (HPL) dan Penyimpangan “Hak Menguasai dari Negara (HMN)”. HPL selama ini menimbulkan kekacauan penguasaan tanah dan menghidupkan kembali konsep domein verklaring, yang tegas dihapus UUPA 1960.
Hak menguasai dari negara yang telah ditetapkan oleh Putusan MK No.001-021-022/PUU-1/2003 telah diterjemahkan oleh RUUP secara menyimpang dan powerful menjadi jenis hak baru yang disebut Hak Pengelolaan (HPL). Ini akan membuat Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan luarbiasa dan penuh ketertutupan.
3. Masalah Hak Guna Usaha (HGU). Dalam RUUP, HGU tetap diprioritaskan bagi pemodal skala besar, tidak diarahkan untuk penciptaan keadilan agrarian melalui badan usaha milik rakyat (koperasi petani, koperasi masyarakat adat, koperasi nelayan, bumdes, dan bentuk badan usaha berbasis kerakyatan lainnya). Selain itu, pembatasan maksimum konsesi perkebunan tidak mempertimbangkan luas wilayah, kepadatan penduduk dan daya dukung lingkungan. Masalah lainnya, RUUP bahkan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar (perkebunan) apabila perusahaan melanggar ketentuan luas alas hak.
4. RUUP juga tidak mengatur keharusan keterbukaan informasi sehingga proses pendaftaran, perpetaan, pemberian hak, dan sebagaimana amanat UU tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Putusan Mahkamah Agung. Ini akan membuat azas pemerintahan yang baik tidak tercipta. Bahkan, akan menyuburkan korupsi.
5. Reforma Agraria dalam RUUP dikerdilkan menjadi sekedar program penataan aset dan akses. RUUP tidak memuat prinsip, tujuan, mekanisme, lembaga pelaksana, dan pendanaan negara untuk menjamin pelaksanaan RA. Padahal, RA adalah program prioritas pemerintahan Jokowi.
Untuk menata ulang struktur agraria Indonesia yang timpang menjadi lebih berkeadilan, mensejahterakan dan berkelanjutan, yang dilakukan secara sistematis, terstruktur serta memiliki kerangka waktu yang jelas.
6. Pembiaran Konflik Agraria. RUUP tidak mengatur bagaimana konflik agraria struktural di semua sektor hendak diselesaikan. RUUP menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa, yang rencana penyelesaiannya melalui mekanisme “win-win solution” atau mediasi, dan pengadilan pertanahan. Padahal, karakter dan sifat konflik agraria struktural yang berdampak luas secara sosial, ekonomi, budaya, ekologis dan memakan korban nyawa.
7. Melembagakan Sektoralisme Pertanahan dan Pendaftaran Tanah. Pendaftaran Tanah dalam RUUP bukan merupakan terjemahan dari pendaftaran tanah yang dicita-citakan UUPA 1960 tentang kewajiban pemerintah mendaftarkan seluruh tanah di wilayah Indonesia, dimulai dengan pendaftaran tanah dari desa ke desa sehingga Indonesia memiliki data agraria yang akurat dan lengkap untuk menetapkan arah strategi pembangunan nasional berbasis agrarian, serta dalam rangka pemenuhan hak-hak agraria masyarakat.
8. Pengingkaran Terhadap Hak Ulayat Masyarakat Adat. Konstitusi sudah dengan jelas mengakui keberadaan Masyarakat Adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, RUUP tidak memiliki langkah konkrit dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat, atau yang serupa dengan itu.
9. Pembentukan Bank Tanah. RUUP bermaksud membentuk Bank Tanah/ Lembaga Pengelola Pertanahan.
Cara kerja: pemerintah dan swasta menyetorkan modal untuk Lembaga BT; BT mendapatkan tanah dari tanah negara dan membeli tanah; pada area tersebut pemerintah akan melakukan pembekuan transaksi jual-beli tanah kecuali kepada BT (land freezing); tata guna tanah akan diatur oleh BT dan pemerintah mengesahkannya melalui tata ruang; BT berwenang bekerjasama dengan pihak swasta/badan public mengelola tanah; BT memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
Bank Tanah bertentangan dengan Konstitusi dan UUPA 1960, mengingat: (1) Sumber tanah yang akan dikelola berasal dari Tanah Negara; sementara klaim Tanah Negara atau Hutan Negara sampai saat ini masih menimbukan warisan buruk agraria nasional bagi masyarakat di bawah; (2) Mengukuhkan pasar bebas dimana tanah sebagai barang komoditi, padahal UUPA menganut asas tanah memiliki fungsi sosial.
Jika dibentuk, Bank Tanah beresiko: memperparah ketimpangan dan konflik agraria; melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah untuk pembangunan; dan meneruskan praktek spekulan tanah.
10. Membuka derasnya kepemilikan asing dalam pemilikan, pengelolaan dan pengusahaan tanah di Indonesia. Setelah perkebunan, property, RUU Pertanahan membuka penguasaan asing melalui Bank Tanah, HPL, HGU dan pemilikan rumah.
Oleh sebab itu, berdasarkan kedelapan masalah pokok di atas, maka dengan ini kami perwakilan organisasi gerakan masyarakat sipil, gerakan tani, masyarakat adat, nelayan, akademisi dan para pakar agraria menyimpulkan bahwa RUUP tidak memenuhi syarat secara filosofis, ideologis, sosiologis, historis, dan ekologis sehingga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 dan UUPA 1960. RUUP nyata-nyata berwatak kapitalisme neoliberal, yang akan semakin memperkuat liberalisasi pasar tanah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menganjurkan agar ditunda pengesahannya. Ke depan, diperlukan penyusunan ulang draft UU yang lebih utuh dan matang untuk menjawab krisis agraria nasional, mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Utamanya, RUU mengenai agraria yang sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, TAP MPR IX/2001 serta UUPA 1960.
Iwan Nurdin
Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria.

Rabu, 04 September 2019

Materi Pelatihan Jurnalistik Dasar (1) : Menulis Teras Berita




Materi Pelatihan Jurnalistik Dasar (1)

Menulis Teras Berita / Lead
Oleh Aven Januar

CEo AJ Strategies Konsultan Media

Pendahuluan
Berita jika sesuai Wikipedia adalah informasi baru atau informasi mengenai sesuatu yang sedang terjadi, disajikan lewat bentuk cetak, siaran, Internet, atau dari mulut ke mulut kepada orang ketiga atau orang banyak. Laporan berita merupakan tugas profesi wartawan, saat berita dilaporkan oleh wartawan laporan tersebut menjadi fakta / ide terkini yang dipilih secara sengaja oleh redaksi pemberitaan / media untuk disiarkan dengan anggapan bahwa berita yang terpilih dapat menarik khalayak banyak karena mengandung unsur-unsur berita. Stasiun televisi biasanya memiliki acara berita atau menayangkan berita sepanjang waktu. Kebutuhan akan berita ada dalam masyarakat, baik yang melek huruf maupun yang buta huruf.
Yang membedakan Berita dengan Informasi umum lainnya adanya Nilai Berita (News values), Nilai berita setidaknya ada 4 yakni :
1. Aktual 
Keaktualan sebuah berita sangat penting. Berita akan jauh lebih menarik perhatian mayarakat ketika berita tersebut masih hangat dibicarakan, belum lama/ sedang terjadi. Semakin aktual sebuah berita, semakin tinggi pula nilai berita tersebut. Terdapat tiga kategori aktual, yaitu aktual kalender, aktual waktu dan aktual masalah.
2. Fakta / Informatif
Fakta berita adalah adanya unsur informasi jurnalistik yang terkandung didalamnya dengan memenuhi unsur 5W1H (What, Who, When, Why, Where and How). 
3. Menyangkut Kepentingan Orang Banyak
Dalam hal ini Muatan Berita disusun dengan kaidah jurnalistik yang tertulis dengan bahasa baku, sederhana, jelas dan informatif.
4. Mengandung Unsur Kebaharuan
Dalam beberapa penulisan berita haruslah mengandung unsur kebaharuan. bisa kebaharuan informasinya ataupun kebaharuan unsur fakta lainnya.

Teras Berita

Secara umum, berita memiliki bagian-bagian dalam susunannya, yaitu headline, deadline, lead (teras), body, dan ekor.
a. Headline sering disebut judul, yang sering juga dilengkapi dengan anak judul
b. Deadline, yaitu bagian yang terdiri atas nama media masa, tempat kejadian, dan tanggal kejadian
c. Lead (teras berita), yaitu merupakan saripati sebuah berita yang melukiskan seluruh berita secara singkat. Biasanya teras berita ditulis pada paragraf pertama sebuah cerita, dan merupakan bagian paling penting dari sebuah berita karena teras berita menentukan apakah isi berita akan dibaca atau tidak.
d. Body atau tubuh berita, merupakan perkembangan berita. Secara umum isi berita dituliskan pada teras berita, pada bagian body merupakan detail-detail khusus dari inti berita. Body berisi peristiwa yang dilaporkan dengan mendetail dan lengkap, namun tetap menggunakan bahasa yang singkat, padat, dan jelas
e. Ekor berita, merupakan bagian akhir dalam suatu berita. Pada ekor berita diisi dengan kesimpulan dari isi berita. Pada bagian ekor, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang singkat dan jelas. 

Teras Berita dalam sebuah berita menjadi sangat penting karena akan menggambarkan keseluruhan berita dan menjadi daya tarik agar berita tersebut diminati dan dibaca khalayak umum. Secara sederhana lead berita itu fungsinya sama dengan intro dalam musik, karena pada hakekatnya bagian awal tulisan tak ubahnya sebagai penarik minat untuk membaca berita seutuhnya.

Cara Menulis Teras Berita sebagaimana dikutip dari buku Bahasa Jurnalistik karya Rosihan Anwar (1984) sebagai berikut :
1. Pokok Terpenting
Teras Berita yang menempati alinea pertama harus mencerminkan pokok terpenting suatu berita. Alinea Pertama itu dapat lebih dari satu kalimat akan tetapi sebaiknya jangan sampai melebihi lima kalimat.
2. RIngkas
Teras Berita jangan mengandung lebih dari 45 kata, Semakin singkat dan jelas teras berita akan jauh lebih baik.
3. Mudah Dimengerti
Teras Berita harus mudah dimengerti, dengan susunan kalimat yang sederhana, dengan mengusung semangat satu gagasan dalam satu kalimat.
4. Pelengkap Di Badan Berita
Hal-hal yang tidak begitu mendesak, hendaknya dimuat dalam badan berita.
5. Utamakan Unsur "Apa"
Teras Berita berkesesuaian dengan naluri pembaca berita yang ingin segera tahu apa yang telah terjadi, unsur "apa" itu berisi kalimat yang sesingkat mungkin yang menyimpulkan kejadian yang telah diberitakan.
6. Mulai dengan unsur "Siapa"
Teras berita juga dapat dimulai dengan unsur "siapa", karena hal itu selalu menarik perhatian manusia. Apalagi kalau "siapa" itu seorang yang menjadi tokoh di bidang kegiatan dan lapangannya.
7. Unsur Waktu (When) Jarang digunakan di Awal
Teras Berita jarang mempergunakan unsur "bilamana" pada permulaan berita. Sebab unsur waktu seringkali sudah termuat dalam headline berita ataupun bukan merupakan bagian yang menonjol dalam suatu kejadian.
8. Urutan : Tempat = Waktu
Urutan dalam teras berita sebaiknya unsur tempat dulu, kemudian disusul oleh unsur waktu.
9. Unsur dalam badan berita
Unsur "Bagaimana" dan unsur "Mengapa" diuraikan dalam badan berita.
10. Teras Kutipan
Teras berita dapat dimulai dengan kutipan pernyataan seseroang (quotation lead), asalkan kutipan itu bukan suatu kalimat yang panjang.
Untuk memudahkan dalam menulis maka lead diklasifikasikan menjadi beberapa jenis:
  1. Summary Lead, jenis ini cukup berisi ringkasan singkat tentang inti yang terjadi dalam sebuah kejadian. Lead jenis ini yang biasa dipakai untuk berita singkat seperti straight news ataupun flash news. Lead jenis ini menyajikan unsur 5W + 1 H didalamnya secara singkat.
  2. Comprehensive lead, jenis ini menggambarkan secara keseluruhan gambaran dari sebuah kejadian. Lead jenis ini biasa juga disebut roundup lead. Lead jenis ini menekankan unsur “kapan” dalam pembukaan yang menjadi esensi berita yang diikuti oleh fakta-fakta lainnya.
  3. Accident lead, jenis ini adalah kombinasi dari summary lead dan  comprehensive lead. Yang menjadi ciri khas dari lead jenis ini karena lead ini lebih menekankan pada unsur “siapa” pada penulisannya.
  4. Punch lead, jenis ini dimulai dengan menuliskan fakta terbesar, dan terpenting dalam berita. Jenis ini disebut punch lead karena “guncangan” akan dirasakan pembaca pada baris kalimat dan akan terus membaca berita tersebut.
  5. Crusade lead, jenis ini digunakan untuk mengkampanyekan atau menjelaskan suatu kejadian yang tidak pasti.
  6. Astonisher lead, jenis ini ditunjukan untuk membuat pembaca tercengang sehingga akan timbul rasa penasaran untuk membaca kelanjutan berita tersebut.
  7. Explosive lead, jenis ini adalah jenis lead yang biasa digunakan untuk menulis berita yang mengagetkan para pembaca.
  8. You-and-I lead, jenis ini biasa digunakan untuk berita yang membutuhkan kedekatan antara berita dengan pembaca. Hal ini agar pembaca merasa lebih dekat secara emosional dan menarik untuk membaca berita tersebut.
  9. Suspended-Interest lead, jenis ini menggunakan fakta tambahan diawal dan memindahkan fakta utama di belakang lead.
  10. Question lead, jenis ini menggunakan pertanyaan untuk memulai bertia yang akan disampaikan.
  11. Quote lead, jenis ini menggunakan kutipan dari perkataan narasumber sebagai awalan berita yang akan disampaikan.
  12. Dependent lead, jenis ini digunakan untuk memberi tekanan pada sebab-akibat dari sebuah kejadian. Biasanya lead jenis ini menggunakan kata hubung pada awal kalimat.
  13. Than-and-Now lead, jenis ini biasa digunakan untuk menambah kesan dramatis pada sebuah berita dengan menggambarkan dulu dan sekarang.
  14. Here-and-There lead, Jenis ini biasa digunakan untuk membandingkan satu tempat dengan tempat lainnya.
  15. Epigram lead, jenis ini menggunakan sajak atau ungkapan pendek untuk mengawali lead. Ungkapan tersebut bisa berarti baik ataupun sebaliknya.





Kamis, 07 Maret 2019

Nyepi hari terbaikku selain Idul Fitri

Nyepi hari terbaikku selain Idul Fitri


Sudah hampir 13 tahun aku menikah dg istri yang asli desa krisik kec gandusari kab blitar. mungkin baru tahun ini kami gak bisa pulang saat lebaran nyepi karena kedua anak sedang serius seriusnya bersekolah. sebelum ini kami selalu pulang kampung. 

oiya kami berdua dan sekeluarga istri dari keluarga muslim. Tapi Nyepi adalah hari terbaik di desa "Bali" nya tanah Jawa yang bernama desa krisik. Berdasar catatan 2009, ada sekitar 3 ribuan umat hindu dari 7 ribuan warga krisik yang mayoritas muslim. 

Ada Pura Agung Arga Sonya, sebuah pura agung yang besar konon bisa menampung sekitar seribuan umat jika saat Hari Raya Nyepi ini. Di desa kami sudah lama keberagaman dan kebhineka tunggal ika an ini berlangsung. Dan semuanya tetap saling hormat menghormati. Jika lebaran fitri, sudah tradisi bahwa yang menjaga sepeda motor umat islam yang sedang sholat ied adalah para muda mudi umat Hindu, begitu pula sebaliknya jika Umat Hindu merayakan Nyepi, pagi di Pura sudah berjaga banyak umat muslim yang membantu kelancaran prosesi lebaran nyepi ini. 

Bahkan 4 th belakangan ini di desa kami sedang demam ogoh ogoh, ogoh ogoh ini dibuat hampir satu bulan sebelum nyepi sudah biasa yang bergantian membuat ya muda mudi muslim dan muda mudi hindu. Dan seperti halnya saat lebaran fitri, kenduri unggahan, maka umat Hindu pun melakukan kenduri sebelum lebaran nyepi yang batas waktunya antara lebaran melasthi dan satu jam sebelum catur brata penyepian dilakukan. 

Dalam kenduren itu makna umat Islam dan umat Hindu sama yakni ungkapan terimakasih atas rejeki dan berkah yang diberikan Tuhan selama satu tahun belakangan ini.
Yang terbaik adalah saat silaturahmi atau unjung unjung, jika di lebaran fitri yang berkewajiban unjung unjung adalah umat Hindu, dan saat lebaran nyepi seperti hari ini jika prosesi di Pura selesai sekitar jam 9an pagi maka umat Islam yang wajib bersilaturahmi ke umat hindu yang rumahnya biasa ditandai dengan penjor bambu, tanda beliau umat hindu dan sedang merayakan lebaran. Hari Terbaik bagi kami karena ini adalah kesempatan terbaik bagi kedua anak kecil kamu mengenal kebhinekaan tunggal ika yang merupakan tadisi bangsa dan negeri ini secara turun temurun. Tak perlu kami banyak bercerita tentang Gusti Allah SWT dan Sang Hyang Widhi Wasa kepada anak kami, karena mereka melihat dan merasakannya sendiri. Ya kami hidup di desa "bali" tanah jawa. Desa Krisik Kec Gandusari Kab Blitar. 

Semoga Gusti Allah SWT dan Sang Hyang Widhi Wasa memelihara keberagaman kami dan silaturahmi kami ini.
Om Shanti Shanti Shanti Om